UPT PERLINDUNGAN KONSUMEN JEMBER
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa yang sebelumnya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka sejak tahun 2017 urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dibentuklah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen di beberapa wilayah diantaranya Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
UPT Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi diantaranya :
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- Pelaksanaan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga;
- Pelaksanaan pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya, Malang, Bojonegoro, Jember dan Kediri;
- Pemberian dukungan teknis pengembangan perlindungan, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam rangka penyelenggaraan urusan perlindungan konsumen secara menyeluruh di 29 Kabupaten dan 9 Kota, maka masing-masing UPT Perlindungan Konsumen memiliki wilayah kerja, diantaranya :
A. UPT Perlindungan Konsumen Jember, meliputi:
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
B. UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, meliputi:
- Kota Surabaya
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
C. UPT Perlindungan Konsumen Malang, meliputi:
- Kabupaten Malang
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Blitar
- Kota Blitar
- Kabupaten Tulungagung
D. UPT Perlindungan Konsumen Kediri, meliputi:
- Kabupaten Madiun
- Kota Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Kediri
- Kota Kediri
E. UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, meliputi:
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Ngawi
Struktur Organisasi
UPT Perlindungan Konsumen dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPT Perlindungan Konsumen terdiri atas:
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Pengawasan Barang Beredar, Jasa dan Tertib Niaga; dan
- Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha.
Salah satu fungsi UPT Perlindungan Konsumen yakni dalam pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa konsumen maka pada 5 (lima) wilayah tersebut terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar Pengadilan. BPSK di wilayah Provinsi Jawa Timur keberadaannya berada bersamaan dengan Kantor UPT Perlindungan Konsumen yaitu Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember serta memiliki wilayah kerja yang sama.
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN JEMBER PROVINSI JAWA TIMUR
Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 meliputi:
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
- Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
- Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
- Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap sebagai Anggota. Sedangkan Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan unsur Pelaku Usaha. BPSK dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat BPSK yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan dibantu Anggota yang terdiri dari 2 (dua) bidang yakni Tata Usaha Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi serta Bidang Kepaniteraan.
Prosedur Permohonan
Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK)
© Hak Cipta 2024 Data dan Sistem Informasi BPSK Jember